Rabu, 10 Februari 2016

ANGGARAN DASAR

ANGGARAN DASAR
KELOMPOK KERJA GURU MADRASAH IBTIDAIYAH (KKG-MI)
 KECAMATAN DORO, TALUN DAN PETUNGKRIONO
KABUPATEN PEKALONGAN TAHUN 2016


MUKADIMAH

Bismillahirrahmanirrahim
Dengan rahmat Allah SWT. kami guru Madrasah Ibtidaiyah Kecamatan Doro, Talun dan Petungkriono menyadari pentingnya usaha bersama dalam membina, meningkatkan, dan mengembangkan profesionalisme guru demi terbangunnya masyarakat modern yang berlandaskan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berdasarkan pancasila dan Undang Undang Dasar 1945 .
Kami para guru Madrasah Ibtidaiyah Kecamatan Doro, Talun dan Petungkriono sebagai agen pembaharuan dalam peningkatan mutu pendidikan berkewajiban untuk selalu meningkatkan berbagai kemampuan kompetensi guru sehingga apa yang dicita citakan oleh bangsa dan negara Indonesia dalam bidang pendidikan dapat tercapai sesuai harapan.
Maka dengan rahmat Allah SWT. kami para guru yang berada di Madrasah Ibtidaiyah Kecamatan Doro, Talun dan Petungkriono dengan semangat “Ing Ngarso Sung Tulodho ing Madyo Mangun Karso Tutwuri Handayani’ dengan ini menyatakan berhimpun serta membentuk organisasi profesi yang bernama Kelompok Kerja Guru Madrasah Ibtidaiyah (KKG-MI) Kecamatan Doro, Talun dan Petungkriono dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut:



 BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN

Pasal 1
1)      Organisasi ini diberi nama Kelompok Kerja Guru Madrasah Ibtidaiyah yang selanjutnya disingkat KKG-MI Kecamatan Doro, Talun dan Petungkriono Kabupaten Pekalongan.
2)      Organisasi KKG-MI Kecamatan Doro, Talun dan Petungkriono Kabupaten Pekalongan. didirikan di Kecamatan Doro pada tanggal ………………………………. untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
3)      KKG-MI Kecamatan Doro, Talun dan Petungkriono Kabupaten Pekalongan. berkedudukan di MI. …………… Kecamatan Doro, Talun dan Petungkriono Kabupaten Pekalongan. Selaku MI inti dan bersekretariat pada MI yang menjadi domisili Ketua KKG-MI Kecamatan Doro, Talun dan Petungkriono Kabupaten Pekalongan.


BAB II
DASAR, SIFAT, AZAS, DAN TUJUAN

Pasal 2
Dasar
KKG-MI Kecamatan Doro, Talun dan Petungkriono Kabupaten Pekalongan. berdasarkan :
1)        Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
2)        UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
3)        PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan

Pasal 3
Sifat
KKG-MI Kecamatan Doro, Talun dan Petungkriono Kabupaten Pekalongan bersifat mandiri, terbuka bagi semua guru baik yang berstatus pegawai negeri sipil, Guru Non PNS, guru tidak tetap atau guru pada madrasah, memiliki prinsip maju bersama serta diselenggarakan dari, oleh, dan untuk guru yang menjadi anggota.


Pasal 4
Azas
KKG-MI Kecamatan Doro, Talun dan Petungkriono Kabupaten Pekalongan berazaskan kekeluargaan, musyawarah dan mufakat

Pasal 5
Tujuan
KKG-MI Kecamatan Doro, Talun dan Petungkriono Kabupaten Pekalongan bertujuan untuk:
1)        Memperluas wawasan dan pengetahuan guru dalam berbagai kompetensi khususnya kompetens Profesi, Akademik, Sosial dan Personal melalui kegiatan pengembangan profesionalisme guru di tingkat KKG-MI.
2)        Memberi kesempatan seluas luasnya kepada anggota untuk berbagi pengalaman serta saling memberikan bantuan dan umpan balik.
3)        Memberdayakan dan membantu anggota kelompok kerja dalam melaksanakan tugas tugas pembelajaran di sekolah.
4)        Meningkatkan mutu proses pendidikan dan pembelajaran yang tercermin dari peningkatan hasil belajar peserta didik.

  

BAB III
ORGANISASI

Pasal 4
Struktur, Susunan, dan Fungsi Organisasi
Struktur organisasi susunan pengurus, dan fungsi pengurus KKG-MI Kecamatan Doro, Talun dan Petungkriono Kabupaten Pekalongan  diatur dalam anggaran rumah tangga.

Pasal 5
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS
Hak dan kewajiban pengurus KKG-MI adalah:
1)   Ketua atas nama pengurus berhak mewakili secara sah di luar organisasi untuk mewakili sesuatu hal demi kemajuan organisasi.
2)   Bila mana ketua berhalangan hadir karena sesuatu hal maka sekretaris dapat mewakili ketua dengan hak dan kewajiban yang sama.
3)   Pengurus berkewajiban menjalankan pekerjaan sehari-hari di dalam organisasi dan menjalankan keputusan keputusan rapat anggota KKG-MI.
4)   Sekretaris berkewajiban menyelenggarakan surat menyurat dalam organisasi.
5)   Bendahara menangani kekayaan/keuangan organisasi dan melaporkan kepada pengurus yang selanjutnya dipertanggung jawabkan pada rapat anggota.



BAB. IV
KEPENGURUSAN

Pasal 6
Masa Kepengurusan dan Pemilihan Pengurus
1)   Periode jabatan pengurus adalah 3 tahun dan dapat dicalonkan kembali pada pemilihan 2 periode berikutnya.
2)   Pengurus dipilih langsung oleh anggota.
3)   Tata cara pemilihan pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB V
KEANGGOTAAN

Pasal 7
Syarat Keanggotaan
1)        Anggota KKG-MI Kecamatan Doro, Talun dan Petungkriono Kabupaten Pekalongan adalah semua guru PNS maupun Non PNS yang berada di wilayah Madrasah Ibtidaiyah se- Kecamatan Doro, Talun dan Petungkriono Kabupaten Pekalongan.
2)        Syarat - syarat menjadi anggota diatur dalam anggaran rumah tangga.

Pasal 8
Hak dan Kewajiban Anggota
Kewajiban anggota adalah:
1)        Membantu terlaksananya tujuan organisasi.
2)        Mematuhi aturan dan putusan organisasi.
3)        Menjaga martabat dan kehormatan organisasi.
4)        Anggota berhak mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diusahakan oleh organisasi.
5)        Anggota berhak mendapat bimbingan untuk meningkatkan profesionalismenya.
6)        Anggota berhak dipilih dan memilih pengurus untuk menjalankan organisasi.
7)        Seluruh anggota berhak mengajukan usulan untuk kemajuan organisasi.


BAB VI
KEGIATAN

Pasal 9
Kegiatan KKG-MI Kecamatan Doro, Talun dan Petungkriono Kabupaten Pekalongan, antara lain:
1)        Menyusun Visi dan Misi KKG-MI  untuk mencapai tujuan pendidikan Nasional, khususnya di wilayah Kecamatan Doro, Talun dan Petungkriono Kabupaten Pekalongan.
2)        Menyusun Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) dengan disesuaikan visi, misi, dan tujuan KKG-MI.
3)        Menyusun program kerja KKG untuk jangka panjang, menengah, dan jangka pendek.
4)        Menyusun Program Semester (Promes), Program Tahunan (Prota), dan Kalender Pendidikan, dengan mengacu pada pedoman atau peraturan yang berlaku.
5)        Meningkatkan pemahaman pada Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
6)        Mengembangkan silabus dan sistem penilaian.
7)        Merancang dan mengembangkan bahan ajar
8)        Pembahasan materi dan pemantapan menghadapi ujian nasional.
9)        Meningkatkan pemahaman tentang pendidikan berbasis masyarakat/luas (Broad Based Education) dan pendidikan berorientasi kecakapan hidup (life skill).
10)        Mengembangkan pembelajaran yang efektif
11)        Mengembangkan dan melaksanakan analisis pembelajaran
12)        Mengembangkan dan melaksanakan pembuatan alat pembelajaran sederhana
13)        Mengembangkan dan melaksanakan program pembelajaran berbasis teknologi informasi (TI).
14)        Mengembangkan media dan melaksanakan proses belajar mengajar
15)        Penulisan karya tulis ilmiah/Penelitian Tindakan Kelas (PTK)
16)        Meneruskan dan menyebarluaskan kebijakan pendidikan ke guru di wilayah Kecamatan Doro, Talun dan Petungkriono Kabupaten Pekalongan.
17)        Kompetisi kinerja guru.
18)        Melakukan kerja sama, koordinasi, serta pelaporan kepada KKKM, Pangawas, dan Kasi Penma atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan.
19)         Melakukan kerja sama dan koordinasi dengan Perguruan Tinggi, Dewan Pendidikan Kabupaten Pekalongan, LSM, Organisasi Profesi, dan Dunia Usaha/Industri.


BAB VII
PROGRAM KERJA

Pasal 10
Penyusunan program kerja
1)   Program kerja KKG-MI disusun sekurang kurangnya sekali dalam satu kali periode kepengurusan.
2)   Prinsip prinsip penyusunan program kerja diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.


BAB VIII
PEMBIAYAAN

Pasal 11
1)   Pembiayaan KKG-MI berasal dari sumber yang sah dan tidak mengikat.
2)   Sumber pembiayaan organisasi dijelaskan dalam Anggaran Rumah Tangga

BAB IX
PENJAMIN MUTU DAN LAPORAN

Pasal 12
Pelaksanaan Penjamin Mutu dan Pelaporan
1)        ntuk menjamin mutu kegiatan KKG-MI perlu dilaksanakan penjamin mutu yang akan melihat kesesuaian antara standart dengan pemenuhannya.
2)        Data untuk penjamin mutu diperoleh dengan melakukan pemantauan dan evaluasi.
3)        Pelaksanaan penjamin mutu yang meliputi mekanisme pemantauan dan evaluasi serta pelaporannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
4)        Laporan meliputi subtansi kegiatan dan administrasinya disampaikan kepada Ketua KKG-MI, Ketua KKKM,  Pengawas dan Kasi Pendidikan dan Madrasah (PENMA).
BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR TATA TERTIB PERSIDANGAN
DAN PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 13
Perubahan Anggaran Dasar
1)        Perubahan Anggaran Dasar ini hanya dapat diubah dengan rapat anggota KKG-MI yang sengaja dilakukan untuk maksud tersebut.
2)        Rapat perubahan Anggaran Dasar harus dihadiri sekurang kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota.
3)        Keputusan rapat perubahan anggaran dasar dianggap sah bila disetujui oleh dua pertiga anggota yang hadir.
4)      Apabila quorum tidak terpenuhi seperti yang dimaksut ayat 2 dan 3 pasal ini, maka pengesahan perubahan anggaran dasar dilakukan atas persetujuan anggota yang hadir dalam rapat anggota.

Pasal 14
Tata Tertib
Tata tertib persidangan ditetapkan pengurus dalam rapat anggota KKG-MI

Pasal 15
Pembubaran
1)     Organisasi ini hanya dapat dibubarkan dengan keputusan rapat anggota KKG-MI yang sengaja diadakan dengan maksud tersebut.
2)        Rapat anggota harus dihadiri sekurang kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota.
3)     Keputusan rapat pembubaran dianggap sah jika disetujui oleh seluruh anggota yang hadir dan diketahui oleh  KKKM dan Kasi Penma Kabupaten.

  
BAB XI
PENUTUP

Pasal 16
1            Anggaran dasar ini ditetapkan pada Musyawarah KKG-MI Kecamatan Doro, Talun dan Petungkriono Kabupaten Pekalongan. di MI Muhammadiyah Donowangun 01 Kecamatan Talun Kabupaten Pekalongan pada tanggal 14 Januari 2016.
2    Anggaran dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan




Ditetapkan di : Talun
Pada Tanggal : 14 Januari 2016.


Pengurus Kelompok Kerja Guru Madrasah Ibtidaiyah
Kecamatan Doro, Talun dan Petungkriono Kabupaten Pekalongan
Periode Tahun 2016 - 2018

Ketua





M. RASDI, S.Pd.I
NIP. 196912222007011032
Sekretaris





SANTOSO, S. Pd.I
NIP. 198205082005011003


Mengetahui/Menyetujui;
Ketua KKKM Kec. Doro, Talun dan Petungkriono

Ketua,




NADLIRIN, S. Pd. I
NIP. 19700508 200701 1 037

Sekretaris,




WANURI, S. Pd. I
NIP. 197407172005011014

Mengetahui/Menyetujui;
Pengawas Madrasah
Kecamatan Doro, Talun dan Petungkriono,





SUBIYANTHO, S, Ag
NIP. 19720813199603 1 001





Dra. MUNIFAH, M.Pd.I
NIP. 196806 12199703 2 001

                                     



                                 
         
ANGGARAN RUMAH TANGGA
KELOMPOK KERJA GURU MADRASAH IBTIDAIYAH (KKG-MI)
KECAMATAN DORO, TALUN DAN PETUNGKRIONO

BAB I
UMUM

Pasal 1
Anggaran rumah tangga ini merupakan penjabaran dari anggaran dasar.

BAB II
ORGANISASI

Pasal 2
Struktur, Susunan, dan Fungsi Organisasi

Struktur organisasi Kelompok Kerja Guru ( KKG-MI ) Madrasah Ibtidaiyah Kecamatan Doro, Talun dan Petungkriono Kabupaten Pekalongan terdiri dari :
1)        Pelindung yaitu Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan
2)        Penasehat yaitu Pengawas dan KKKM Kecamatan Doro, Talun dan Petungkriono Kabupaten Pekalongan.
3)        Ketua
4)        Wakil Ketua
5)        Sekretaris
6)        Bendahara
7)        Koordinator Kelas
8)        Koordinator Mapel
9)        Anggota

Susunan organisasi  KKG-MI  Kecamatan Doro, Talun dan Petungkriono Kabupaten Pekalongan terdiri dari:
1)        Satu orang Ketua
2)        Satu orang Wakil Ketua
3)        Dua orang sekretaris
4)        Dua orang Bendahara
5)        Koodinator-koordinator kelas
6)        Koordinator mapel
7)        Koordinator Kegiatan.

Fungsi organisasi KKG-MI  Kecamatan Doro, Talun dan Petungkriono Kabupaten Pekalongan yaitu:
1)        Bengkel kerja para guru di Madrasah Ibtidaiyah Kecamatan Doro, Talun dan Petungkriono Kabupaten Pekalongan.
2)        Wadah untuk meningkatkan Profesionalitas guru di Madrasah Ibtidaiyah Kecamatan Doro, Talun dan Petungkriono Kabupaten Pekalongan.

BAB III
KEPENGURUSAN

Pasal 3
Tata Cara Pemilihan Pengurus

1)        Pemilihan Pengurus dilakukan secara langsung melalui musyawarah mufakat
2)        Apabila musyawarah mufakat tidak dapat dilakukan maka dilakukan pemilihan secara voting.
3)        Voting dilakukan secara tertutup satu orang satu suara.

BAB III
KEANGGOTAAN

Pasal 4
Syarat-Syarat Anggota

1)        Seluruh guru yang ada di wilayah Madrasah Ibtidaiyah Doro,Talun dan Pertungkriono otomatis menjadi anggota KKG-MI Kecamatan Doro, Talun dan Petungkriono Kabupaten Pekalongan.
2)        Siap mematuhi seluruh aturan organisasi.

BAB IV
PROGRAM KERJA

Pasal 5
Prinsip-prinsip penyusunan program kerja

1)        Rancangan Program Kerja KKG-MI disusun oleh pengurus kemudian di plenokan untuk dijadikan Program kerja KKG-MI.
2)        Program kerja KKG-MI difokuskan pada peningkatan Kompetensi guru demi peningkatan prestasi siswa.





BAB V
SUMBER PEMBIAYAAN

Sumber pembiayaan KKG-MI Kecamatan Doro, Talun dan Petungkriono Kabupaten Pekalongan berasal dari :

1)               Iuran MI. se- Kecamatan Doro, Talun dan Petungkriono Kabupaten Pekalongan.
2)               Instansi / lembaga lain yang mengadakan kerja sama sesuai dengan dasar dan tujuan KKG-MI.

BAB VI
PELAPORAN

Pelaporan dilakukan secara berjenjang dan kontinyu (Semester dan Tahunan) kepada anggota, Ketua KKKM, pengawas dan Kasi Penma.

Ditetapkan di  : Talun
Pada Tanggal  : 14 Januari 2016.


Pengurus Kelompok Kerja Guru –Madrasah Ibtidaiyah
Periode Tahun 2016 - 2018
 Kecamatan Doro, Talun dan Petungkriono Kabupaten Pekalongan.

                  Ketua                                                                   Sekretaris



                        M. RASDI, S. Pd. I.                                                  SANTOSO, S. Pd. I.
            NIP. 196912222007011032                                       NIP. 198205082005011003

Mengetahui/Menyetujui;
Ketua KKKM
Kec. Doro, Talun dan Petungkriono,

Ketua,                                                                         Sekretaris,
                       


NADLIRIN, S. Pd. I                                                             WANURI, S. Pd. I
NIP. 19700508 200701 1 037                                                NIP. 197407172005011014
           

Mengetahui/Menyetujui;
Pengawas Madrasah
Kecamatan Doro, Talun dan Petungkriono,
                       



SUBIYANTHO, S, Ag.                                 Dra. MUNIFAH                   
NIP. 19720813199603 1 001                                     NIP. 196806 12199703 2 001


Tidak ada komentar:

Posting Komentar