ANGGARAN DASAR
KELOMPOK KERJA GURU
MADRASAH IBTIDAIYAH (KKG-MI)
KECAMATAN DORO, TALUN
DAN PETUNGKRIONO
KABUPATEN PEKALONGAN
TAHUN 2016
MUKADIMAH
Bismillahirrahmanirrahim
Dengan rahmat Allah
SWT. kami guru Madrasah Ibtidaiyah Kecamatan Doro, Talun dan Petungkriono
menyadari pentingnya usaha bersama dalam membina, meningkatkan, dan
mengembangkan profesionalisme guru demi terbangunnya masyarakat modern yang
berlandaskan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta
berdasarkan pancasila dan Undang Undang Dasar 1945 .
Kami para guru Madrasah
Ibtidaiyah Kecamatan Doro, Talun dan Petungkriono sebagai agen pembaharuan
dalam peningkatan mutu pendidikan berkewajiban untuk selalu meningkatkan
berbagai kemampuan kompetensi guru sehingga apa yang dicita citakan oleh bangsa
dan negara Indonesia dalam bidang pendidikan dapat tercapai sesuai harapan.
Maka dengan rahmat
Allah SWT. kami para guru yang berada di Madrasah Ibtidaiyah Kecamatan Doro,
Talun dan Petungkriono dengan semangat “Ing Ngarso Sung Tulodho ing Madyo Mangun
Karso Tutwuri Handayani’ dengan ini menyatakan berhimpun serta membentuk
organisasi profesi yang bernama Kelompok Kerja Guru Madrasah Ibtidaiyah (KKG-MI) Kecamatan Doro, Talun dan Petungkriono
dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut:
BAB
I
NAMA,
WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
1) Organisasi ini diberi nama Kelompok Kerja Guru Madrasah Ibtidaiyah yang selanjutnya disingkat KKG-MI Kecamatan Doro, Talun
dan Petungkriono Kabupaten Pekalongan.
2) Organisasi KKG-MI Kecamatan Doro, Talun
dan Petungkriono Kabupaten Pekalongan. didirikan
di Kecamatan Doro pada tanggal
………………………………. untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
3) KKG-MI Kecamatan Doro, Talun
dan Petungkriono Kabupaten Pekalongan. berkedudukan
di MI. …………… Kecamatan Doro, Talun dan Petungkriono Kabupaten
Pekalongan. Selaku MI inti dan
bersekretariat pada MI yang menjadi domisili Ketua KKG-MI Kecamatan
Doro, Talun dan Petungkriono Kabupaten Pekalongan.
BAB
II
DASAR,
SIFAT, AZAS, DAN TUJUAN
Pasal 2
Dasar
KKG-MI
Kecamatan Doro, Talun dan Petungkriono Kabupaten Pekalongan. berdasarkan :
1)
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
2)
UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional
3)
PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan
Pasal
3
Sifat
KKG-MI Kecamatan Doro, Talun dan Petungkriono Kabupaten
Pekalongan bersifat mandiri, terbuka bagi
semua guru baik yang berstatus pegawai negeri sipil, Guru Non PNS,
guru tidak tetap atau guru pada madrasah, memiliki prinsip maju
bersama serta diselenggarakan dari, oleh, dan untuk guru yang menjadi anggota.
Pasal
4
Azas
KKG-MI Kecamatan Doro, Talun dan Petungkriono Kabupaten
Pekalongan berazaskan
kekeluargaan, musyawarah dan mufakat
Pasal
5
Tujuan
KKG-MI Kecamatan Doro, Talun
dan Petungkriono Kabupaten Pekalongan bertujuan untuk:
1)
Memperluas wawasan dan
pengetahuan guru dalam berbagai kompetensi khususnya kompetens Profesi, Akademik, Sosial dan Personal melalui
kegiatan pengembangan profesionalisme guru di tingkat KKG-MI.
2)
Memberi kesempatan seluas
luasnya kepada anggota untuk berbagi pengalaman serta saling memberikan bantuan
dan umpan balik.
3)
Memberdayakan dan
membantu anggota kelompok kerja dalam melaksanakan tugas tugas pembelajaran di sekolah.
4)
Meningkatkan mutu proses pendidikan dan pembelajaran yang tercermin dari
peningkatan hasil belajar peserta didik.
BAB III
ORGANISASI
Pasal 4
Struktur, Susunan, dan
Fungsi Organisasi
Struktur organisasi susunan pengurus, dan fungsi pengurus KKG-MI Kecamatan Doro, Talun dan Petungkriono Kabupaten Pekalongan diatur
dalam anggaran rumah tangga.
Pasal 5
HAK DAN KEWAJIBAN
PENGURUS
Hak dan kewajiban pengurus KKG-MI adalah:
1) Ketua atas nama pengurus berhak mewakili secara
sah di luar organisasi untuk mewakili sesuatu hal demi kemajuan organisasi.
2) Bila mana ketua berhalangan hadir karena sesuatu
hal maka sekretaris dapat mewakili ketua dengan hak dan kewajiban yang sama.
3) Pengurus berkewajiban menjalankan pekerjaan
sehari-hari di dalam organisasi dan menjalankan keputusan keputusan rapat
anggota KKG-MI.
4) Sekretaris berkewajiban menyelenggarakan surat
menyurat dalam organisasi.
5) Bendahara menangani kekayaan/keuangan organisasi
dan melaporkan kepada pengurus yang selanjutnya dipertanggung jawabkan pada
rapat anggota.
BAB. IV
KEPENGURUSAN
Pasal 6
Masa Kepengurusan dan
Pemilihan Pengurus
1) Periode
jabatan pengurus adalah 3 tahun dan dapat dicalonkan kembali pada pemilihan 2
periode berikutnya.
2) Pengurus
dipilih langsung oleh anggota.
3) Tata cara pemilihan pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB
V
KEANGGOTAAN
Pasal
7
Syarat
Keanggotaan
1)
Anggota KKG-MI Kecamatan Doro, Talun
dan Petungkriono Kabupaten Pekalongan
adalah semua guru PNS maupun Non PNS yang berada di wilayah Madrasah
Ibtidaiyah se- Kecamatan Doro, Talun dan Petungkriono Kabupaten Pekalongan.
2)
Syarat - syarat menjadi
anggota diatur dalam anggaran rumah tangga.
Pasal
8
Hak
dan Kewajiban Anggota
Kewajiban anggota adalah:
1)
Membantu terlaksananya tujuan organisasi.
2)
Mematuhi aturan dan
putusan organisasi.
3)
Menjaga martabat dan
kehormatan organisasi.
4)
Anggota berhak mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diusahakan oleh
organisasi.
5)
Anggota berhak mendapat
bimbingan untuk meningkatkan profesionalismenya.
6)
Anggota berhak dipilih
dan memilih pengurus untuk menjalankan organisasi.
7)
Seluruh anggota berhak
mengajukan usulan untuk kemajuan organisasi.
BAB
VI
KEGIATAN
Pasal
9
Kegiatan KKG-MI Kecamatan Doro, Talun dan Petungkriono Kabupaten Pekalongan, antara lain:
1)
Menyusun Visi dan Misi KKG-MI untuk mencapai tujuan pendidikan Nasional,
khususnya di wilayah Kecamatan Doro, Talun
dan Petungkriono Kabupaten Pekalongan.
2)
Menyusun Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah
Tangga (ART) dengan disesuaikan visi, misi, dan tujuan KKG-MI.
3)
Menyusun program kerja KKG untuk jangka panjang,
menengah, dan jangka pendek.
4)
Menyusun Program Semester (Promes), Program
Tahunan (Prota), dan Kalender Pendidikan, dengan mengacu pada pedoman atau
peraturan yang berlaku.
5)
Meningkatkan pemahaman pada Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan (KTSP)
6)
Mengembangkan silabus dan sistem penilaian.
7)
Merancang dan mengembangkan bahan ajar
8)
Pembahasan materi dan
pemantapan menghadapi ujian nasional.
9)
Meningkatkan pemahaman tentang pendidikan berbasis
masyarakat/luas (Broad Based Education) dan pendidikan berorientasi kecakapan
hidup (life skill).
10)
Mengembangkan pembelajaran yang efektif
11)
Mengembangkan dan melaksanakan analisis
pembelajaran
12)
Mengembangkan dan melaksanakan pembuatan alat
pembelajaran sederhana
13)
Mengembangkan dan melaksanakan program pembelajaran
berbasis teknologi informasi (TI).
14)
Mengembangkan media dan melaksanakan proses belajar
mengajar
15)
Penulisan karya tulis ilmiah/Penelitian Tindakan Kelas (PTK)
16)
Meneruskan dan menyebarluaskan kebijakan pendidikan
ke guru di wilayah Kecamatan Doro, Talun
dan Petungkriono Kabupaten Pekalongan.
17)
Kompetisi kinerja guru.
18)
Melakukan kerja sama, koordinasi, serta pelaporan
kepada KKKM, Pangawas, dan Kasi Penma atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan.
19)
Melakukan kerja sama dan koordinasi dengan
Perguruan Tinggi, Dewan Pendidikan Kabupaten Pekalongan, LSM, Organisasi Profesi, dan Dunia
Usaha/Industri.
BAB
VII
PROGRAM
KERJA
Pasal
10
Penyusunan program
kerja
1) Program kerja KKG-MI disusun sekurang kurangnya
sekali dalam satu kali periode kepengurusan.
2) Prinsip prinsip penyusunan program kerja diatur
dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VIII
PEMBIAYAAN
Pasal 11
1) Pembiayaan KKG-MI berasal dari sumber yang sah
dan tidak mengikat.
2) Sumber pembiayaan organisasi dijelaskan dalam
Anggaran Rumah Tangga
BAB
IX
PENJAMIN
MUTU DAN LAPORAN
Pasal
12
Pelaksanaan
Penjamin Mutu dan Pelaporan
1)
ntuk menjamin mutu kegiatan KKG-MI perlu dilaksanakan penjamin mutu yang
akan melihat kesesuaian antara standart dengan pemenuhannya.
2)
Data untuk penjamin mutu diperoleh dengan melakukan pemantauan dan
evaluasi.
3)
Pelaksanaan penjamin mutu yang meliputi mekanisme pemantauan dan evaluasi
serta pelaporannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
4)
Laporan meliputi subtansi kegiatan dan administrasinya disampaikan kepada
Ketua KKG-MI, Ketua KKKM, Pengawas dan
Kasi Pendidikan dan Madrasah (PENMA).
BAB
X
PERUBAHAN
ANGGARAN DASAR TATA TERTIB PERSIDANGAN
DAN
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 13
Perubahan Anggaran
Dasar
1)
Perubahan Anggaran Dasar ini hanya dapat diubah dengan rapat anggota
KKG-MI yang sengaja dilakukan untuk maksud tersebut.
2)
Rapat perubahan Anggaran Dasar harus dihadiri sekurang kurangnya dua
pertiga dari jumlah anggota.
3)
Keputusan rapat perubahan anggaran dasar dianggap sah bila disetujui oleh
dua pertiga anggota yang hadir.
4) Apabila quorum tidak terpenuhi seperti yang dimaksut ayat 2 dan 3 pasal
ini, maka pengesahan perubahan anggaran dasar dilakukan atas persetujuan anggota
yang hadir dalam rapat anggota.
Pasal 14
Tata Tertib
Tata tertib persidangan ditetapkan pengurus dalam rapat anggota KKG-MI
Pasal 15
Pembubaran
1) Organisasi ini hanya
dapat dibubarkan dengan keputusan rapat anggota KKG-MI yang sengaja diadakan
dengan maksud tersebut.
2)
Rapat anggota harus
dihadiri sekurang kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota.
3) Keputusan rapat
pembubaran dianggap sah jika disetujui oleh seluruh anggota yang hadir dan
diketahui oleh KKKM dan Kasi Penma
Kabupaten.
BAB XI
PENUTUP
Pasal 16
1 Anggaran dasar ini ditetapkan pada Musyawarah
KKG-MI Kecamatan Doro, Talun dan Petungkriono Kabupaten Pekalongan. di MI Muhammadiyah Donowangun 01 Kecamatan
Talun Kabupaten Pekalongan pada tanggal 14 Januari 2016.
2 Anggaran dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
Ditetapkan di :
Talun
Pada Tanggal :
14 Januari 2016.
Pengurus
Kelompok Kerja Guru Madrasah Ibtidaiyah
Kecamatan Doro, Talun dan Petungkriono
Kabupaten Pekalongan
Periode Tahun 2016 - 2018
Ketua
M. RASDI, S.Pd.I
NIP. 196912222007011032
|
Sekretaris
SANTOSO, S. Pd.I
NIP. 198205082005011003
|
Mengetahui/Menyetujui;
Ketua KKKM Kec. Doro, Talun dan Petungkriono
|
|
Ketua,
NADLIRIN, S. Pd. I
NIP. 19700508 200701 1 037
|
Sekretaris,
WANURI, S. Pd. I
NIP. 197407172005011014
|
Mengetahui/Menyetujui;
Pengawas Madrasah
Kecamatan Doro, Talun dan Petungkriono,
|
|
SUBIYANTHO, S, Ag
NIP. 19720813199603
1 001
|
Dra. MUNIFAH,
M.Pd.I
NIP. 196806 12199703 2 001
|
ANGGARAN RUMAH TANGGA
KELOMPOK KERJA GURU
MADRASAH IBTIDAIYAH (KKG-MI)
KECAMATAN DORO, TALUN
DAN PETUNGKRIONO
BAB I
UMUM
Pasal 1
Anggaran rumah tangga ini merupakan penjabaran dari
anggaran dasar.
BAB II
ORGANISASI
Pasal 2
Struktur, Susunan, dan
Fungsi Organisasi
Struktur organisasi Kelompok Kerja Guru ( KKG-MI ) Madrasah Ibtidaiyah Kecamatan
Doro, Talun dan Petungkriono Kabupaten Pekalongan terdiri dari :
1)
Pelindung yaitu Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan
2)
Penasehat yaitu Pengawas dan KKKM Kecamatan Doro, Talun dan Petungkriono Kabupaten Pekalongan.
3)
Ketua
4)
Wakil Ketua
5)
Sekretaris
6)
Bendahara
7)
Koordinator Kelas
8)
Koordinator Mapel
9)
Anggota
Susunan organisasi
KKG-MI Kecamatan Doro, Talun dan
Petungkriono Kabupaten Pekalongan terdiri
dari:
1)
Satu orang Ketua
2)
Satu orang Wakil Ketua
3)
Dua orang sekretaris
4)
Dua orang Bendahara
5)
Koodinator-koordinator kelas
6)
Koordinator mapel
7)
Koordinator Kegiatan.
Fungsi organisasi KKG-MI Kecamatan Doro, Talun dan Petungkriono
Kabupaten Pekalongan yaitu:
1)
Bengkel kerja para guru di Madrasah Ibtidaiyah Kecamatan Doro, Talun dan Petungkriono Kabupaten
Pekalongan.
2)
Wadah untuk meningkatkan Profesionalitas guru di Madrasah Ibtidaiyah Kecamatan Doro, Talun dan Petungkriono Kabupaten
Pekalongan.
BAB III
KEPENGURUSAN
Pasal 3
Tata Cara Pemilihan
Pengurus
1)
Pemilihan Pengurus
dilakukan secara langsung melalui musyawarah mufakat
2)
Apabila musyawarah
mufakat tidak dapat dilakukan maka dilakukan pemilihan secara voting.
3)
Voting dilakukan secara
tertutup satu orang satu suara.
BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 4
Syarat-Syarat Anggota
1)
Seluruh guru yang ada
di wilayah Madrasah Ibtidaiyah Doro,Talun dan Pertungkriono otomatis menjadi
anggota KKG-MI Kecamatan Doro, Talun dan Petungkriono Kabupaten Pekalongan.
2)
Siap mematuhi seluruh
aturan organisasi.
BAB IV
PROGRAM KERJA
Pasal 5
Prinsip-prinsip
penyusunan program kerja
1)
Rancangan Program Kerja
KKG-MI disusun oleh pengurus kemudian di plenokan untuk dijadikan Program kerja
KKG-MI.
2)
Program kerja KKG-MI
difokuskan pada peningkatan Kompetensi guru demi peningkatan prestasi siswa.
BAB V
SUMBER PEMBIAYAAN
Sumber pembiayaan KKG-MI Kecamatan Doro, Talun dan Petungkriono Kabupaten
Pekalongan berasal dari :
1)
Iuran MI. se- Kecamatan
Doro, Talun dan Petungkriono Kabupaten Pekalongan.
2)
Instansi / lembaga lain yang mengadakan kerja sama
sesuai dengan dasar dan tujuan KKG-MI.
BAB VI
PELAPORAN
Pelaporan dilakukan secara berjenjang dan kontinyu (Semester dan Tahunan)
kepada anggota, Ketua KKKM, pengawas dan Kasi Penma.
Ditetapkan di :
Talun
Pada Tanggal :
14 Januari 2016.
Pengurus
Kelompok Kerja Guru –Madrasah Ibtidaiyah
Periode Tahun 2016 -
2018
Kecamatan Doro, Talun dan Petungkriono
Kabupaten Pekalongan.
Ketua Sekretaris
M. RASDI,
S. Pd. I. SANTOSO, S. Pd. I.
NIP. 196912222007011032 NIP. 198205082005011003
Mengetahui/Menyetujui;
Ketua KKKM
Kec. Doro, Talun dan Petungkriono,
Ketua, Sekretaris,
NADLIRIN, S. Pd. I WANURI,
S. Pd. I
NIP. 19700508 200701 1 037 NIP.
197407172005011014
Mengetahui/Menyetujui;
Pengawas Madrasah
Kecamatan Doro, Talun
dan Petungkriono,
SUBIYANTHO, S, Ag. Dra.
MUNIFAH
NIP. 19720813199603
1 001 NIP.
196806 12199703 2 001
Tidak ada komentar:
Posting Komentar