PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 74 TAHUN 2008
TENTANG
GURU
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10
ayat (2),
Pasal
11 ayat (4), Pasal 13 ayat (2), Pasal 14 ayat (2),
Pasal
16 ayat (4), Pasal 18 ayat (4), Pasal 19 ayat (3),
Pasal
21 ayat (2), Pasal 22 ayat (2), Pasal 25 ayat (2),
Pasal
26 ayat (2), Pasal 28 ayat (5), Pasal 29 ayat (5),
Pasal
35 ayat (3), Pasal 37 ayat (5), dan Pasal 40 ayat (3)
Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen,
perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang
Guru;
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru
dan
Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun
2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik
Indonesia Nomor 4586);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG GURU.
BAB I
KETENTUAN UMUM
PP.NO 74 tahun 2008 selengkapnya bisa didownload di sini
PP NO 19 Tahun 2017 perubahan atas PP.NO 74 tahun 2008 bisa didownload di sini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar